Rabu, 02 Oktober 2013
al mustadrak
APengertian musytarak hasan dhoif , hasan dan shohih •Marfu’ muttasil musnad (مر فوع متصل مسند1.Hadist marfu’ Yang dimaksud hadist marfu’ yaitu ما اضيف الي النبي صلي الله عليه والسلم خاصة من قول او فعل او تقير متصلا كان او مقطعا بسكوت الصحا بي منه او غير ه Sesuatu yang di sandarkan kepada nabi saw . secara khusus , baik berupa sabda , perbuatan maupun taqrir. Baik muttasil ataupun munqothi’ karena gugurnya seorang sahabat atau lainya dari sanadnya. Al Khatib Al Baghdadi membatasi sesuatu yang di khabarkan oleh sahabat dari Rasulluah Saw . baik berupa sabda maupun perbuatan . dengan demikian , terlepas dari definisi itu adalah hadist mursal namun pndapat pertamalah yang menjadi mayoritas ulama ahli hadist 2. Hadist muttasil (mausul)Yang di maksud hadist muttasil adalah :ما اتصل سنا ده الي غا يته سوا ء كا ن مرفوعا الي النبي صلعم او موقو فا Hadist yang muttasil sanadnya sampai akhir, baik marfu’ kepada rasulluah atau mauquf. Setelah itu istilah tersebut harus diberikan keterangan misalnya dikatakan hadist ini muttasil sampai di said ibnu al Musabbab atau sampai az zuhri hal ini karena yang terhenti sampai tabiin disebut maqthu’ 3. Hadist Musnad Menurut pendapat terkuat dinyatakan :ما اتصل سناده من اوله الي منتها ه Hadist yang muttasil sanadnya dari awal hingga akhirnya.Umumnya hadist itu di gunakan untuk yang bersumber dari nabi SAW, .sehinnga yang dimaksud yang marfu’ lagi yang muttasil . dengan demikian hadist muttasil kadang – kadang marfu’ dan kadang –kadang tidak marfu’ . sementara hadist marfu’ kadang – kadang muttasil dan tidak muttasil . sedang hadist musnad adalah muttasil lagi marfu’ 4. Hadis mua’anan mu’an’an d an muallaq Hadist muan’an adalah hadist yang di dalamnya terdapat pernyataan عن فلا ن عن فلان (dari fulan dari fulan ) ada yang mengatakan bahwa ia berstatus mursal sampai terlihat jelas ke muttasilanya . namun pendapat yang di pegangi oleh mayoritas ulama hadist bahwa ia berstatus muttashil dengan syarat mua’an’an tidak mudallas , dan dengan syarat adanya pertemuan antara dua rowi dan ditengarai dengan tema ‘’an itu’’ . bila satu dari kedua syarat dari kedua syarat tidak terpenuhi maka statusnya tidak muttasil . Hadist muan’an yaitu yang didalam sanadnya ada حد ثنا فلا ن حدث بكذا (telah meriwayatkan kepada kami fulan , bahwa fulan lain meriwayatkan kepadanya begini ) misalnya حد ثنا ما لك عن ابن شها ب ان سعىد ابن المسيد قال كذا Malik menceritakan pada dari Ibnu Sihab , bahwa Said Ibnu Al Musayyal mengatakan begini. Sebagian ulama membedakan antara AN dan ANNA mereka berpendapat bahwa ‘’ANNA’’ sebagai keterputusan sampai adanya jelas terlihat sima dalam khabar itu melelui jalur lain ada indikasi menyaksikan atau mendengar . sedangkan menurut mayoritas para ulama ‘’ANNA’’ seperti AN dalam hal kemuttasilan , tentu dengan syarat yang telah disebutkan. 5. Hadis muallaq Yang dimaksud dengan hadist muallaq yaitu ما حذف من اول اسناده واحد فاكثر علي التولي ويعزي الحديث الي من فوق المحدوف Hadist yang pada awal sanadnya terbuang suatu perawi atau lebih secara berturut turut, dan hadist ini dinisbatkan kepada perawi diatas perawi yang terbuang. Istilah diambil dari ‘’ta’liq’’ . karena ada kesamman pengertian talak dalam hal pemutusan hubungan .Hadist muallaq ini banyak terdapat dalam shohih bukhori . beliau menyebutkan secara muallaq karena alas an keringkasan dan dan menghindari pengulangan yang terlalu sering 6. Hadist al fard dan al gharib Hadist al fard terdiri dari dua jenis yaitu fard mutlak dan fard nisbi . yang dimaksud dengan al fard mutlak adalah hadist yang diriwayatkan oleh seseorang secara menyendiri dari sekian perawi yang ada. Karena itu bila ada seorang sahabat meriwayatkan secara menyendiri dalam dari rasulluah saw atau seorang tabiin dari seorang sahabat , atau seorang tabi’ at tabi dari seorang sahabat dan hadist itu tidak diriwayatkan melelui jalur lain baik secara lafdzi ataupun maknawi maka hadist tersebut disebut dengan al fard mutlak.. misalnya , ketika dikatakan Sid Ibnu Musayyab meriwayatkan secara menyendiri hadist begini begini dari Abu hurairah . maka dari arti dari kata tersebut bahwa hadist tersebut Said dari Abu Hurairah itu tidak memiliki jalur selain jalur meski jalur kepadanya terbilang . contoh Al fard al mutlaq yang berstatus shohih adalah hadist tentang larangan menjual dan mengibahkan wala hadist ini diriwayatkan menyendiri oleh Abdullah Ibnu Dinar dari ibnu umar ra Ibnu Umar merupakan sahabat yang terkemuka dan ibnu dinar merupakan seorang tabi’ yang hafidz lagi mutqin . oleh karena itu ualama menilainya shohih . Jadi fard nisbi bukanlah gharib mutlak , dalam arti hadist itu tidak diriwayatkan melalui satu jalur, tetapi ia merupakan penyendirian yang diberi batas kriteria tertentu kecuali bila yang dimaksud dengan penyendirian oleh ualama makkah misalnya adalah penyendirian orang diantara mereka . bila demikian , maka ia termasuk fard mutlak 7. Hadist gharib Ibnu hajar mengatakan , hadist gharib adalah hadist yang diriwayatkan secara menyendiri oleh seorang perowi, dimanapun posisis penyendirian itu terjadi dalam sanadnya. Kadang – kadang keghoriban itu terjadi pada pangkal sanad , yakni tempat berkisarnya sanad , meski ada beberapa jalur menuju pangkal jalur itu , yang merupakan puncak memuat sahabat , atau tidak seperti itu, misalnya penyendirian terjadi pada pangkal sanad . seperti beberapa orang meriwayatkan dari seorang sahabat , kemudian ada seseorang yang meriwayatkan penyendirian dari meriwayatkan satu dari seseorang itu . yang pertama merupakan fard mutlak , sedang yang kedua merupakan fard nisbi . fard nisbiy istilah yang ahli hadist disebut ‘’gharib’’ . mereka menyebutnya gharib karena penyendirian seorang perowi dari lainya dalam meriwayatkanya, seperti hanya pengembara yang keberadaanya sendirian di Negara lain. Hadist gharib terbagi menjadi beberapa macam diantaranya:• Gharib matan dsan isnadnya Yaitu hadist yang matanya diriwayatkan secara menyendiri oleh seorang perawi misalnya hadist Muhammad ibnu Sauqoh dari Muhammad ibnu al munkadir dari Jabir katanya Rasulluah bersabdaان هذا دين متين فاو غل به بر فق ولا تبغض الا نفسك عبا دت الله فا ن المنبت لا ار ض قطع ولا ظهرا ابقي Sesungguhnya agama itu sangat kokoh. Karena itu, masuklah kedalamnya dengan pelan – pelan . dan janganlah engkau tanamkan kebencian beribadah kepada Allah terhadap dirimu sendiri . karena sesungguhnya orang yang menanam tidak memiliki tanah yang bisa dijangkaunya dengan tuntas dan tidak memiliki punggung yang menegalkanya. Hadist ini gharib matan dan sanadnya . tidak ada yang meriwayatkanya dari Ibnu Al Munkadir dari jabir kecuali Muhammad ibnu Sauqah , sebagaimana yang dikatakan oleh Al Hakim An Nasaiburi • Gharib sanadnya (saja)Seperti hadis yang sudah dikenal matanya karena diriwayatkan oleh sejumlah sahabat , lalu ada seorang perawi melakukan penyendirian dengan meriwayatkan dari seorang sahabat yang lain. Ia berstatus dhaif dari sudut itu, meski matanya tidak;lah gharib . dalam hal ini Imam tirmidzi mengatakan gharib min hadza al wajh (gharib dari sudut ini) termasuk dalam jenis ini adalah adalah gharib – gharib pada sanad hadist pada matan yang shohih , seperti yang dikatakan oleh ibnu salhah. • Gharib ba’dh al matan Gharib sebagai matanya misalnya yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dari malik ibnu anas dari nafi’ dari ibnu umar فرض رسول الله صلعم زكا ة الفطر من رمضا ن كل حرا او عبد ذكرا كا ن او انثي من المسلمين صا عا من تمر اوصا عا من شعير Rasulluah saw mewajibkan zakat fitrah sejak ramadhan kepada setiap merdeka ataupun budak , dari kalangan laki- laki maupun perempuan dari kalangan muslim sebesar satu sha’ samara tau satu dsha’ teriguImam malik berbeda dari yang lain dalam memberikan (من المسلمين ) sehingga keghariban disini yang ada pada matan hadist itu. 8. Hadist aziz Yang dimaksud dengan hadist aziz yaitu hadist yang diriwayatkan secara menyendiri dari perawinya . oleh dua orang sehingga yang meriwayatkanya tidak kurang dari dua orang. Meskipun setelah itu yang meriwayatkan lebih dari dua orang adalah satu kelompok perawi , tetapi tidak mengeluarkanya dari sebutan aziz akan tetapi masih ditambahkan sifat lain yaitu syurhah (kepopuleran ) . jadi disebut aziz karena diriwayatkan oleh dua orang perawinya dan disebut mashur karena diriwayatkan sekelompok perawi dari keduanya atau dari salah satunya dsengan demikian ia disebut aziz mashur Contoh hadist aziz yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Anas dan Al Bukhori dari Abu Hurairah bahwa Rasulluah SAW bersabda لا يوء من احدكم حتي اكون احب اليه من وال ده ووالده Tidaklah beriman (dengan sempurna ) sehingga salah satu seseorang diantara kamu sehingga aku lebih ia dicintai dari pada orang tua dan anaknya.Kadang – kadang hadist aziz berstatus shohih, hasan ataupun dhaif , tetgantung pada keadaan perawinya . dan sattus shohih tidak disaratkan harus aziz seperti dugaan sebagian ulama. Karena setiap shahih tidak mesti aziz dan setiap shohih tidak mesti aziz. 9. Masyhur mustafidh Hadist mashur adalah hadist yang diriwayatkan oleh dua atau lebih perawi dari seorang syeikh Ibnu Hajar mengatakan bahwa hadist mashur adalah hadist yang memiliki jalur terbatas . tetapi lebih dari dua jalur dan tidak sampai pada derajat mutawatir. Disebut demikian karena ketegasanya , sebagian ulama menyebutnya mustafidh karena kepopuleranya atau kesebar luasanya , berasal dari kata (فا ض ضا لماء في)air yang mengalir denagn bentuk mudhori بيضا dan bentuk masdar فيضا ada juga yang membedakan antara mustafidh dan masyhur bahwa mustafidz pada awal dan akhirnya sama , sedangkan masyhur lebih luas pengertianya ,ada juga yang membedakan sebaliknya. Jarang sekali ahli hadist menggunakan terma mustafidh . yang sering mereka sebut adalah terma masyhur. Meskipun mustafidz digunakan untuk perawinya yang banyak tidak selamanya berstatus shahih Kemasyhuran suatu hadist merupakan hal yang relative. Ada yang yaitu lam masyhur menurut ahli hadist, dan ahli lain dan ada masyhur dikalangan ulama dan sebut. Dengan demikian ada hadist masyhur yang memiliki satu sanad atau lebih , bahkan ada yang tidak memiliki sanad sama sekali contoh hadist yang mayhur dikalangan ulama ahli fiqih ابغض الحلا ل الي الله الطلا ق Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah cerai Sedangkan hadist yang masyhur dikalangan ulama ushul fiqih adalah ر فع امتى الخطا ء والنسيا ن وما ستكرهو عليه Diangakat dari umatku kekeliruan, kelupaaan dan apa yamg dipaksakan kepada mereka Sementara hadist yang masyhur dikalangan para hadist adalah المسلم من سلم المسلمو ن من لسا نه ولمها جر من ها جر ما حرم الله Yang dimaksud muslim adalah orang (kaum muslimin lainya selamat dari gangguan lidahnya dan tanganya , sedang yang disebut muhajir adalah orang yang meninggalkan apa yang diharamkan oleh Allah . Diantara hadist yang masyhur dalam lisan yang tidak memiliki asal sama sekali adalah يو م صو مكم يوم نحركم Hari puasa kalian adalah hari berkurban kalian Jelas sekali bahwa mashur menurut ahli hadist tidak sama dengan masyhur dengan lisan. Baik masyhur menurut ulama ataupun orang awam ataupun tidak. 10. Mutabi’ dan Sahid Sebelum seorang imam menilai penyendrian yang dilakukan oleh seorang perawi dari gurunya dalam meriwayatkan suatu hadist , terlebih dahulu ia harus melakukan penelitian terhadap jalur – jalur hadsit itu dan menghimpunnya dari kitab – kitab hadist yang memuatnya , baik dari jami’ musnad, mu’jam , masyikh, fawaid maupun ajza’ untuk diteliti apakah peneliti itu memiliki kawan dalam meriwayatkan suatu hadist dari gurunya dengan redaksi yang sama atau mirip atau sama dengan salah seorang gurunya dalam meriwayatkanya . Dari gurunya bila ia menemukan salah satu dari kemungkinan itu maka itulah yang disebut ‘’mutabi ‘’ pengertian yang sama pula digunakan pula untuk memahami pengertian ulama فلا ن تا بع فلا ن seseorang mengikuti seseorang lainya. Bila mutba’ah terjadi dari guru perawi maka di sebut mutabaah tammah . dan bila dari perawi diatas gurunya , maka disebut mutba’ah qhasirahau atau naqhisah . kebersamman muttabi kepada perawi dalam meriwayatkan hadist itu dari gurunya atau dari atas gurunya disebut muttabaah Bila ia menemukan muttabi bagi perawi itu dai gurunya atau dari atas gurunya sampai akhir sanad , maka ia harus memperlihatkan apakah hadist itu diriwayatkan dari jalur lain dari seorang sahabat, baik secara lafdziy ataupun maknawi . bila hal itu ditemukan maka itu yang disebut syahid bila ia idak menemukan mutabi’ maupun syahid , maka hadist itu hukumnya fard Jadi yang disebut mutba’ah adalah kebersamaan seorang perawi dengan pertawi ;ain dalam meriwayatkan suatu hadist dari gurunya atau dari seseorang diatasnya Sedang yang disebut syahid adalah hadist yang diriwayatkan dari seseorang sahabat yang sama (atau hamper sama ) dengan yang diriwayatkan dari sahabat lain baik secara lafadz atau maknawi Contoh mutba’ah yaitu imam muslim yang meriwayatkan dari Zuhair Ibnu Harb dari Sufyan dari dari Abu az Zanad dari Al a’raj dari Abu Hurairah dari Nabi SAW.لو لا ان اشق علي امتي لاء مرتهم با السوا ك عند كل صلا ة Seandainya aku tidak merasa memperberat umatku , niscaya aku akan memerintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali (akan ) shalat .Hadist ini memiliki syahid berupa hadist Abu Said Al khudry ra yang terdapat dalam shahih Bukhori dan Sahih Muslimdari Rasulluah SAW bersabda :غسل يو م الجمعة وا جب علي كل محتلم Mandi pada hari jum’at hulumnya wajib bagi mu’min yang basah 11. ‘Ali dan An Nazil Isnad ‘Ali yaitu yang jumlah perawinya sampai kepada rasulluah SAW sedikit, ini terdiri dari dua bagian Pertama ‘ali mutlaq yaitu jalur periwayatan dengan rasulluah sangat dekat karena jumlah sedikit perawinya dikaitkan (dibandingkan ) dengan sanad lain yang lebih banyak atau di bandingkan dengan sanad secara umum . jenis ini yang paling besar kemungkinan berstatus shahih . mayoritas ulama memgutamakan sanad – sanad ali yang berasal dari perawi – perawi tsiqoh yang sanadnya nazil meskipun juga berasal dari perawi – perawi tsiqat . Kedua ‘ali nisby atau idhofy Dikaitkan dengan kedekatan pada salah satu imam hadist seperti al amsy, Hasyim ,Malik dan lain – lain disamping kesahhihan sanad itu padanya meski jumlah perawi sampai kepada Rasulluah SAW lebih banyak . 1. Pertama, Sanad yang bilangan rawinya sampai kepada Nabi saw sedikit, kalau dibandingkan dengan sanad lain dari hadits itu juga.2. Sanad yang bilangan rawinya sampai kepada salah seorang imam hadits sedikit dibanding dengan sanad lain dari riwayat itu juga.3. Sanad yang bilangan rawinya sampai kepada salah satu kitab yang mu’tabar lebih sedikit dibandingkan dengan sanad lain.4. Satu sanad di dalamnya ada rawi yang terima dari seorang syaikh meninggal lebih dahulu dari rawi lain yang juga terima dari syaikh tersebut.5. Sanad yang di dalamnya ada rawi yang mendengar dari syaikh lebih dahulu daripada rawi lain dari syaikh itu juga.Keterangan:a) ‘Ali yang pertama disebut juga dengan ‘al-Uluwul Haqiqi” atau “al-Uluwwul Muthlaq” karena tidak disandarkan kepada selain Nabi Saw.b) ‘Ali yang kedua sampai dengan keliama disebut juga dengan “al-Uluwwun Nisbi”. 12. Hadist mudraj Yang di maksud hadist mudraj adalah hadist yang didalamnya terlihat adanya penambahan (yang sebenarnya tidak terdapat dalam hadist itu ) secara terminology kata itu berasal dari (اادرج شيء في شييء ) yang berarti seseorang memasukan sesuatu kedalam sesuatu yang lain. Sedangkan secara terminologis idraj terbagi menjadi dua jenis • Mudraj Fil Matan yaitu memasukkan suatu pernyataan sebagian perawi ke dalam matan hadits, sehingga di salah pahami bahwa pernyataan itu termasuk sabda Nabi Saw. Letaknya bisa diawal Contoh hadist mudraj fi matan اسبغو الوضو ء ويل للا عقا ب من النا ر • Mudraj fis Sanad, terdiri dari tiga jenis, yaitu:• . Seorang perawi memiliki dua matan dengan dua sanad, lalu ia meriwayatkan keduanya dengan salah satu sanad.• . Seorang perawi mendengar suatu hadits dari sejumlah ulama dengan beragam sanad atau matannya, lalu ia meriwayatkannya dari mereka secara seragam dan dengan satu sanad tanpa menjelaskan adanya perbedaan di antara mereka.• Seorang perawi memiliki suatu hadits lengkap dengan sanadnya, kecuali sebagian darisnya. Ia memiliki yang sebagian itu dengan sanad lain. Tetapi kemudian ada perawi (lain) yang meriwayatkannya secara lengkap darinya dengan salah satu sanadnya.Ulama sepakat mengenai keharaman sengaja melakukan idraj dengan segala bentuknya. Karena rawi yang melakukan idraj, berarti telah gugur sifat adilnya, termasuk yang memutar bailkkan kalam dan disejajarkan dengan para pendusta. Sedang mudraj yang terjadi kesalahan perawi maka tidak ada dosa. Tetapi bila kesalahan tersebut sering terjadi, maka kualitas kedlabitannya cacat. 13. al-Musalsal.Secara bahasa artinya yang terangkai atau yang berangkai.Menurut Ahli Hadits adalah “ satu hadits yang rawi-rawinya atau jalan meriwayatkannya berturut-turut atas satu keadaan.”Dr. M. Ajaj al-Khatibi memasukkan musalsal ini dalam sifat isnad dengan memberikan contoh, diantaranya:• Tasalsul hal-ihwal para perawi yang berupa ucapan. Contohnya hadits Muadz bin Jabal, يا معا ذ اني احبك فقل في دبر كل صلا ة اللهم اعني علي ذكرك وشكرك و حسن عبا دتك bahwa Nabi Saw bersabda kepadanya: “Wahai Muadz, sesungguhnya aku mencintaimu. Karena itu, setiap usai shalat, maka berdoalah: Ya Allah, tolionglah aku untuk mengingat-Mu, bersyukur kepada-Mu dan mengabdi sebaik-baiknya kepada-Mu. Hurairah r.katanya, Abu al-Qasim Saw menggenggam tanganku seraya berkata:خلق الله الارض يوم السبت “Allah menciptakan bumi pada hari sabtu.”Hadits ini diriwayatkan secara berantai dengan cara masing-masing perawi menggenggam tangan orang yang meriwayatkan hadits itu darinya.• Musalsal karena hal-ihwal perawi yang berupa ucapan dan perbuatan sekaligus. Contohnya adalah hadits Anas bin Malik r.a, katanya, الي رسو ل الله صلي الله عليه والسلم لا يجد العبد حلا وة لا ال يمان حتي يوء من بالقدر خيره وشر Rasulullah saw bersabda: “seorang hamba tidak akan merasakan manisnya iman, sehingga ia beriman kepada qadar, baik dan buruknya, manis dan getirnya.” Rasulullah Saw memegang jenggotnya seraya berkata lagi: “Aku beriman kepada qadar, baik dan buruknya, manis dan getirnya. Masing-masing perawi melakukan dan mengatakan apa yang dilakukan dan dikatakan oleh Nabi Saw. • . Muslasal dengan sifat-sifat isnad dan periwayatan. Misalnya para perawi memiliki kesamaan dalam sighat ada’, seperti ucapan masing-masing perawi: “sami’tu fulan”, “haddatsana fulan”, “akhbarana fulan wallahi”, “asyhadu billahi lasami’tu fulan yaqulu” atau sejenisnya.Hadits-hadits musalsal ada yang shahih, hasan, dlaif dan bathil, tergantung pada keadaan para perawinya. Karena tasalsul merupakan sifat bagi sebagaian sanad, maka sifat ini tidak serta merta mengindikasikan keshahihan atau kedlaifan. Kadang-kadang hadits bertasalsul sejak awal sampai akhirnya. Namun kadang-kadang sebagian tasalsul itu terputus sejak awal atau akhirnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar