BAB II
PEMBAHASAN
Secara bahasa mantuq berarti “sesuatu yang diucapkan ‘’ sedangkan menurut istilah Ushul fiqih berarti pengartian harfiyah dari sesuatu dari sautu lafal yang diucapkan.
Secara umum yang dimaksud mantuq dan mafhum yaitu: Mantuq ialah sesuatu yang ditunjuki lafal dan ucapan lafal itu sendiri. Sedangkan yang dimaksud mafhum ialah sesuatu yang ditunjuk lafal , tetapi bukan dari lafal ucapan lafal itu sendiri. Jadi mantuq adalah penegertian yang ditunjukkan oleh lafal di tempat pembicaraan dan mafhum ialah pengartian yang di tunjukkan oleh lafal tidak di tempat pembicaraan,tapi dari pemahaman terdapat ucapan tersebut. Seperti frman Allah; surah Al-isro:23
ا فَلا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلا كَرِيمًا (٢٣)
Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya Perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka Perkataan yang mulia.
Dalam ayat ini terdapat pengertian mantuq dan mafhum, pengartian mantuq yaitu
ucapan lapal itu sendiri ( yang nyata: uffin), jangan kamu katakan sesuatu yang keji kepada kedua orang tuamu. Sedangkan mafhum yang tidak disebutkan adalah memukul dan menyiksa keduanya ( juga dilarang)karena lafal-lafal yang mengandung kepada arti,diambil dari segi pembicaraan. Yang nyata dinamakan mantuq dan ya ng tidak nyata disebut mafhum.
Dalil nash sering disampaikan dengan kandungan hukum yang sama persis dengan bunyi lafadznya , tetapi sering pula harus difahami karena tidak sama persis dengan bunyi lafadznya. Lapadz mantuq adalah lafadz yang kandungan hukumnya sesuai dengan bunyi lafadznya. Sedangkan lafadz mafhum adalah lafadz yang kandungan hukumnya tidak sama dengan bunyi lafadznya
Jadi dikatakan mantuq apabila dengan bunyi lafadznya itu sendiri sudah memberikan hukum yang jelas, sedangka dikatakan mafhum apabila hukum yang dikandung dalam lafadz itu memerlukan pemahaman diluar bunyi lafadz. Misalnya : manusia dilarang mencuri . secara mantuq hukum mencuru dilarang , sedangkan mafhumnya adalah mencopet juga dilarang , walaupun lafadznya mencuri bukan mencopet.
B. Pembagian mantuq dan mafhum
1. Pembagian mantuq
a. Zhohir , yaitu suatu perkataan yang jelas dan tidak mngkin di ta’wilkan lagi. Seperti firman Allah. QS: Al- maidah: 89:
فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ
Yang artinya: barang siapa yang tidak saggup melakukan yang demikian maka kafaratnya adalah puasa 3 hari.
b. Nash, adalah suatu perkataan yang menunjukkan sesuatu makna , bukan yang dimaksud dan menghendaki kepada penta’wilan.seperti firman Allah SWT. QS.Arrahman: 27:
وَيَبْقَى وَجْهُ رَبِّكَ ذُو الْجَلالِ وَالإكْرَامِ (٢٧)
dan tetap kekal Dzat Tuhanmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan.
Wajah dalam ayat ini dia rtikan dengan Dzat, karena mustahil bagi Allah mempunyai wajah.
2. Pembagian Mafhum
Mafhun juga dapat di bedakan menjadi 2 bagian:
a. Mafhum muwafaqoh
Mafhum muwafaqoh adalah apabila hukum yang dikandung senada dengan bunyi lafadznya. Mafhum muwafaqoh dibagi menjadi dua:
1. Fahwal Khitab
Fahwal khitab adalah mafhum yang apabila hukum yang di fahamkan lebih berat dari bunyi lafadznya. Misalnya jangan berkata “hus” kepada orang tua. Maka dilarang menempelang atau memukul keduanya menempeleng atau memukul lebih berat dari berkata hus.
2.Luhnul Khitab
Luhnul khitab adalah apabila hukum yang difahamkan itu sama atau seimbang dengan bunyi lafadznya. Misalnya: dilarang memakan harta anak yatim. Secara luhnul khitab : kita juga di larang membakar harta anak yatim , karena sama-sama merusak atau melenyapkan harta anak yatim. Karena di larangnya memakan harta anak yatim itu karena akan mengurangi harta si yatim, demikian juga membakarnya juga akan mengurangi harta si yatim.
b. Mafhum Mukhalafah
Mafhum mukhalafah adalah apabila hukum yang di fahamkan berbeda atau kebalikan dari yang di ucapakan(bunyi lafadznya).
Misalnya : kita dilarang berkata hus kepada orang tua. Berarti kirta diperintah berkata lemah lembut dan sopan pada orang tua. Atau contoh lain ; waktu kuliah mahasiswa tidak boleh pakai sandal, mafhumnya adalah waktu kuliah mahasiswa harus pakai sepatu.
Macam-macam mafhum mukalafah:
1. mafhum sifat, misalnya firman Allah SWT surat An-nisa 25:
وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ
dan Barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki.
Karena boleh menikahi budak yang beriman, maka sebaliknya tidak boleh menikahi budaknya yang tidak beriman.
2. Mafhum ‘illat
Mafhum yang di di dasarkan atas hukum illat hukum itu, misalnya : sabda nabi SAW: setiap (minuman)yang memabukkan adalah haram. Berarti mafhum mukhalafahnya adalah bahwa minuman yang tidakmemabukkan adalah tidak haram.
3. Mafhum Syarat
Misalnya firman Allah SWT, Al-Qur’an . surat an-nisa’100:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلاةِ
dan apabila kamu bepergian di muka bumi, Maka tidaklah menghalangi kamu men-qashar sembahyang(mu).
Berarti secara mantuq kebolehan mengqosar sholat itu syaratnya harus berpergian, maka kebalikannya( mafhum mukhalafah) kita tidak boleh mengqashar sholat di luar sebab berpergian.
4. Mafhun Adat
Yaitu suatu ketentuan mantuqnya berupa bilangan. Misalnya : firman Allah , Al-Qur’an surat an-nur ayat;4 :
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (٤)
dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik(berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.
Mantuqnya adalah di perintah mendera atau memukul delapan puluh kali, maka mafhum mukhalafahnya adalah kita dilarang mendera meraka lebih dari pada delapan puluh kali. ( jumlah yang telah di tentukan itu)
5. Mafhum Ghayah
Mahum yang dipahami dari makna ghoyah (sampai atau sehingga)
Misalnya firman Allahal qura’n surat Al- Baqoroh ayat :187:
ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْل
Maka semprnakanlah puasa itu sampai malam
Mantuqnya puasa itu semprna hanya sampai menemui waktu malam, maka mahhum mukhplafahnya adalah kita tidak boleh lagi menyempurnalan melebihi waktu malam yang kita temui itu, artinya setelah waktu malam tiba kita tidak boleh lagi berpuasa .
6. Mafhum Laqob
Mafhum yang di pahami dari makna nama orang atau barang.Misalnya : aku melihat Zaid .Karena yang di lihat zaid maka secara mafhummukholafah selain zaid tidaklah di lihat
7. Mafhum Hasher
Mafhum dari lafad yang mengandung hasher ( pembatasan yang khusus)
.
مَا الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ إِلا رَسُولٌ قَدْ خَلَتْ مِنْ قَبْلِهِ الرُّسُلُ وَأُمُّهُ صِدِّيقَةٌ كَانَا يَأْكُلانِ الطَّعَامَ انْظُرْ كَيْفَ نُبَيِّنُ لَهُمُ الآيَاتِ ثُمَّ انْظُرْ أَنَّى يُؤْفَكُونَ (٧٥)
Al masih putera Maryam itu hanyalah seorang Rasul yang Sesungguhnya telah berlalu sebelumnya beberapa rasul, dan ibunya seorang yang sangat benar, Kedua-duanya biasa memakan makanan. perhatikan bagaimana Kami menjelaskan kepada mereka (ahli Kitab) tanda-tanda kekuasaan (Kami), kemudian perhatikanlah bagaimana mereka berpaling (dari memperhatikan ayat-ayat Kami itu).
Jadi , dalam hubunganya dengan masalah ketuhanan ,Isa Al – Masih itu hanyalah seorang rasul, tidak lainya (malaikat, anak tuhan dan seterusnya )
8. Mafhum Hal
Mafhum yang di ambil dari lafadz yang menunjukan keadaan sesuatu . Misalnya Firman Allah ,al – Qur’an surat Al- Isra’:37:
وَلا تَمْشِ فِي الأرْضِ مَرَحًا
Jaganlah kamu berjalan diatas bumi dengan sombong
Mantuqnya dilarang berjalan sombong , maka mafhum mukholafahnya berarti kita di perintah untuk berjalan di muka bumi dengan sopan santun .
9. Mafhum Zaman
Mafhum zaman adalah mafhum yang diambil dari lafadz yang menunjukan zaman atau waktu Misalnya Firman Allah ,al- Qura’n surat Al –Baqoroh :197 :
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ
Haji itu pada bulan tertentu
Mantuqnya kita di perintah untuk melaksanakan haji pada bulan tertentu (Syawal, Dzul Qo’dah,dan 10 awal Dulhijjah), maka berarti kita di larang menunaikan haji di luar bulan yang di tentukan itu .
10. Mafhum Makan
Mafhum yang diambil dari lafadz yang menunjukan tempat tertentu . Misalnya seperti sabda Nabi :Bumi itu seluruhnya masjid (tempat sujud atau sholat )selain kamar mandi dan perkuburan H.R . Abu Dawud
Mantuqnya selain kamar mandi dan perkuburan adalah boleh untuk shalat, sedangkan mafhum mukholafahnya adalah tidak boleh menjadikan kamar mandi dan perkuburan untuk masjid /tempat sujud / tempat sholat.
C. Syarat – Syarat Mafhum Mukholafah
Syarat-syarat mafhum mukholafah ialah seperti yang dikemukakan oleh A. Hanafie dalam bukunya Ushul fiqih , sebagai berikut:
1) Mafhum mukholafah tidak berlawanan dfngan dalil yang lebih kuat ,baik dalil mantuq maupun dalil mafhum muwaqofah
Contoh yang berlawanan dengan dalil mantuq, Al-isra; 31
وَلا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ
Janganlah kamu membunuh jiwa yang di haramkan oleh Allah kecuali dengan suatu alasan yang benar.
Mafhumnya , kalau bukan karena takut kemiskinan dibunuh, tetapi mafhum mukhalafah ini berlawanan dengan dalil mantuq, ialah, al-isra: 33
وَلا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ (٣٣)
dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar.
Contoh yang berlawanan dengan mafhu muwafaqoh, al-isra :23:
فَلا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلا تَنْهَرْهُمَا (٢٣)
, Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya Perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak/ menghardik.
Yang disebutkan hanya kata-kata kasar mafhum mukhalafahnya boleh memukuli. Tetapi dalil ini berlawanan dengan dalil mafhu muwafaqohnya, yaitu tidak boleh memukul.
2. Yang disebutkan (mantuq) bukan suatu hal yang biasa terjadi. Contoh , an- nisa: 23
وَرَبَائِبُكُمُ اللاتِي فِي حُجُورِكُمْ (٢٣)
Artinya: dan anak-anak istrimu yang ada dalam pemeliharaanmu.
Dan perkataan “yang ada dalam pemeliharaanmu” tidak boleh difahamkan bahwa yang tidak ada dalam pemeliharaan boleh di kawini. Perkataan itu di sebutkan, sebab memang biasanya anak tiri di pelihara ayah tiri karena mengikuti ibunya.
3. Yang di sebutkan(mantuq) bukan maksud untuk menguatkan suatu keadaan. Contoh.
المسلم من سلم المسلمون من لسانه ويده(الحديث)
Artinya: orang islam ialah orang yang tidak menggaggu orang islam lainnya , baik dengan lisan maupun tangannya.
Dengan perkataan orang-orang islam (muslimin) tidak difahamklan bahwa oran-orang yang bukan islam boleh di ganggu. Sebab dengan perkataan tersebut di maksudkan alangkah pentingnya hidup rukun diantara orang-orang Islam sendiri.
4. Yang di sebutkan (mantuq) haus berdiri sendiri bukan mengikuti yang lain.
Contoh:
أ وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِد (١٨٧)
janganlah kamu campuri mereka( istri-istrim) itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. (QS. Al-baqarah:187)
Tidak difahamkan kalau tidak beriktikaf di mesjid, boleh mencampuri. Jika tidak di masjid .
D. KEHUJJAHAN
Kehujjahan Dalil Mafhum “Mafhum muwafaqah bisa menjadi hujjah”. Hampir semua ulama berpendirian demikian, kecuali golongan zhahiriyah. Golongan zahiriyah disini meliputi imam hamabali yang tidak memperbolehkan berhjjah dengan menggunakan mafhum muwafaqoh. “Semua mafhum mukhalafah bisa menjadi hujjah, kecuali mfhum laqaab”. Demikianlah pendapat kebanyakan ulama ushul. Mengkhususkan sesuatu untuk disebut tentulah ada faedahnya. Juga dapat kita ketahui dari bahasa Arab, bahwa pabila sesuatu mempunyai dua sifat dan yang disebutkan hanya salah satunya, maka yang dikehendaki, ialah sifat yang disebutkan bukan sifat lainnya.
Berlainan dengan pendapat tersebut, maka Abu Hanifah dan Ibnu Hazm dari golongan zhahiriyah mengatakan, bahwa semua mafhum mukhalafah tidak bisa menjadi hujjah (pegangan). Menyebutkan salah satu sifat, tidak berarti meniadakan sifat-sifat lainnya.
BAB III
PENUTUP
Kritik dan saran
Dari paparan diatas dapat kita simpulkan bahwa mantuq ialah sesuatu yang sudah jelas atau dikatakan mantuq apabila dengan bunyi lafadznya itu sendiri sudah memberikan hukum yang jelas, sedangkan dikatakan mafhum apabila hukum yang dikandung dalam lafadz itu memerlukan pemahaman diluar bunyi lafadz atau membutuhkan lafaz lain untuk menafsiri nya.Disini harapan kami penyusun, kritik dan saran sangat kami butuhkan dari para pembaca demi kesempurnaan yang lebih baik di kemudian hari.
semoga kehadiran makalah ini bermanfaat adanya bagi kami khsusnya dan bagi seluruh pembaca pada umumnya, sehingga menjadi amal jariyah dan menjadi investasi akhirat yang tidak akan putus walaupun nyawa memisahkan raga.
DAFTAR PUSTAKA
Karim ,A. Syafi’I , ushul fiqih, Bandung: Pustaka Setia, 2006
Amiruddin, Zen, ushul fiqih, Yogyakarta:Penerbit Teras, 2009
Effendi, Satria, , ushul fiqih, Jakarta: Kencana 2008
Hanafi,A, ushul fiqih, Jakarta: Wjijaya Jakarta,2001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar