Senin, 30 September 2013

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Israiliyat 

Israiliyat , secara terminologis , merupkan jamak dari kata isroiliyah (isim) yang di nisbatkan pada kata israil , bahasa ibrani yang berarti hamba tuhan     dalam pengertian lain  isroiliyat dinisbatkan keapda Israil , Yaitu Yakub dan Ishak bin Ibrahim , yang mempunyai keturunan dua belas  sedangkan istilah yahudi merupakan sebutan bagi Bani Israil . Ini sesuai dengan hadis riwayat Abu Daud dari Ibnu Abbas : sekelompok orang yahudi telah mendatangi Nabi Saw untuk bertanya kepada mereka : tahukah kamu sekalian bahwa sesungguhnya bahwa israil adalah nabi  Ya’kub “? ‘Mereka menjawab “ betul “ kemudian Nabi Saw . berdoa “Ya Tuhanku , saksikanlah pengakuan mereka ini “
Dari segi terminologi , kata israiliyat walaupun pada mulnya hanyalah menunjukan riwayat yang bersumber dari kaum yahudi ulama ahli tafsir dan hadi sakhirnay menggunakan istilah tersebut dalam arti yang lebih luas lagi . Israiliyat adalah seluruh riwayat yang bersumber dari kaum  Yahudi dan Nasrani , serta selain dari keduanya yang masuk dalam tafsir dan hadis . Ada pula ulama tafsir dan hadis yang memberi pengertian isroiliyat sebagai cerita yang bersumber dari musuh – musuh islam baik Yahudi, nasrani maupun yang lainya . 
Muhammad Husain adz Dzahabi , misalnya membagi pengertian israiliyat dalam dua macam :
a) Israiliyat sebagai kisah atau dongeng – dongeng kuno yang menyusup kedalam tafsir dan hadis yang asal periwayatanya kembali kepada sumber nasrani , yahudi atau yang lainya. 
b) kisah dan dongeng yang sengaja diselundupkan oleh musuh – musuh islam kedalam tafsir dan hadis yang sama sekali tidak dijumpai dasarnya dalam sumber lama. Kisah itu sendiri sengaja di selundupkan dengan tujuan merusak akidah kaum muslimin. 
Ahmad Khalil berpendapat bahwa yang dimaksud isroiliyat adalah kisah-kisah yang diriwayatkan oleh ahli kitab , baik yang berhubungan dengan agama mereka atau tidak . Amin Al Khuli berpendapat bahwa israiliyat merupakan pembaruan kisah – kisah dari agama dan kepercayaan bukan islam yang merembes ,asuk ke jazirah arab islam . Kisah – kisah tersebut dibawa oleh orang  - orang yahudi yang sejak dulu berkelana ke arah barat menuju Babilonia dan sekitarnya , sedangakan kearah barat menuju mesir . Setelah mereka kembali kedaerah asal , mereka membawa bermacam – macam berita keagamaan yang mereka jumpai dari negara – negara yang mereka singgahi.
Berdasarkan definisi-definisi diatas dapat dikatakan bahwa israiliyyat itu bersifat netral, artinya dapat berupa kisah-kisah atau yang lainnya, serta dapat pula sejalan atau tidak sejalan dengan Islam. Namun, perlu diingat bahwa umu-mnya israiliyyat adalah cerita-cerita dan dongeng-dongeng buatan non muslim yang masuk kedalam Islam. Kalaupun ada yang sejalan dengan Islam, disamping jumlahnya sangat sedikit, hal itu juga sebenarnya tidak dibutuhkan sebagai rujukan dalam penafsiran Al Qur’an. Dari segi lain, tampaknya ulama’-ulama’ diatas sepakat bahwa yang menjadi sumber israiliyyat adalah Yahudi dan Nasrani, dengan penekanan  bahwa Yahudi-lah sumber utamanya sebagaimana tercermin dari kata israiliyyat itu sendiri. 

B. Latar Belakang Tumbuhnya Israiliyyat 

Pada waktu itu hidup di tengah-tengah orang Arab segolongan Ahli Kitab, yaitu kaum Yahudi yang pindah ke jazirah Arab sejak dahulu. Perpindahan itu terjadi secara besar-besaran pada tahun 70 M. Mereka lari dari ancaman dan siksaan yang dating dari Titus. Mereka pindah ke jazirah Arab bersama kebudayaan yang mereka ambil dari kitab-kitab agama mereka.  
Di saat demikian itu datanglah agama Islam dengan kitabnya yang bernilai tinggi dan mempunyai ajaran pendidikan yang tinggi pula. Karena orang Yahudi bertetangga dengan kaum Muslimin, seringa terjadi pertemuan antara kaum Muslimin dengan orang Yahudi, dan sering pula terjadi diskusi dan perdebatan di antara mereka. Akan tetapi yang lebih penting lagi adalah masuknya Islam beberapa golongan Yahudi, seperti Abdullah bin Salam, Abdullah bun Suraya, Ka’b Al-Ahbar dan lain-lain yang pada umumnya mempunyai pengetahuan yang luas mengenai kebudayaan Yahudi. Antara kaum Muslimin dengan mereka sering terjadi pertukaran pandangan yang kiranya perlu diperhatikan. Dengan demikian melekatlah kebudayaan Yahudi dengan kebudayaan Islam melalui media yang lebih luas juga. Bisa disimpulkan bahwa adanya kisah Israiliyyat merupakan konsekuensi logis dari proses akulturasi budaya dan ilmu pengetahuan antara bangsa Arab Jahiliyyah dan kaum Yahudi.
Pendapat lain menyatakan bahwa timbulnya Israiliyyat karena beberapa alasan yang sulit dihindari, yaitu: 
a. Semakin banyaknya orang Yahudi yang masuk Islam. Sebelumnya, mereka adalah kaum yang berperadaban tinggi. Tatkala masuk Islam, mereka tidak melepaskan begitu saja seluruh ajaran yang mereka anut sebelumnya sehingga dalam pemahaman dan penerapannya acapkali tercampur antara ajaran yang mereka anut sebelumnya dan Islam.
b. Adanya keinginan kuat dari kaum Muslim masa itu untuk mengetahui sepenuhnya tentang seluk-beluk bangsa Yahudi yang berperadaban tinggi yang al-Qur’an hanya mengungkapkannya sepintas. Lalu, muncullah kelompok mufassir yang berusaa meraih kesempatan itu dengan memasukkan kisah-kisah yang bersumber dari orang-orang Yahudi-Nasrani tersebut. Akibatnya, tafsir itu dipenuhi oleh kesimpangsiuran, bahkan terkadang mendekati khurafat dan takhayul.
c. Adanya ulama Yahudi yang masuk Islam, seperti Abdullah bin Salam, Ka’b bin Ahbar, Wahab bin Munabbih. Mereka dipandang mempunyai andil besar terhadap tersebarnya kisah Israiliyyat di kalangan Muslim. 
Kisah Israiliyyat semakin berkembang subur di kalangan Islam ketika masa tabi’in dan mencapai suksesnya pada masa tabi’it tabi’in.Pada masa tabi’in timbulla kecintaan yang luar biasa kepada kisah Israiliyyat. Mereks cenderung mengambil cerita tersebut secara ceroboh sehingga setiap cerita yang ada hampir tidak ada yang ditolak. Mereka tidak mengembalikan cerita tersebut kepada al-Qur’an, walaupun terkadang tidak dimengerti oleh akal.
Ilmu mujadalah dan diskusi akhirnya terpengaruh oleh israiliyyat ini. Abu Mansur Al- Bagdadi pengarang kitab Perbedaan antara Golongan-golongan, telah menceritakan pula kepada kita bahwa akidah Sabiah yang menyatakan Ali, tidak dibunuh melainkan diangkat ke langit, seperti diangkatnya Isa bin Maryam, adalah golonan sesat. Mulanya pendapat ini ditiupkan oleh Abdullah bin Saba, seorang Yahudi, lalu disebarluaskan di antara sahabat-sahabatnya, sehingga mereka mengira bahwa yang dibunuh itu bukan Ali. Dan sesungguhnya Ali naik ke langit seperti naiknya Isa bin Maryam. Ia berkata: Dustalah orang Yahudi dan Nasrani dalam pengakuannya membunuh Isa, demikian dustalah Nawasib, dan Khawarij yang mengaku membunuh Ali. Sesungguhnya Yahudi dan Nasrani telah melihat seorang yang disalib menyerupai Isa. Demikian pula mereka yang menyatakan membunuh Ali telah melihat bahwa Ali lalu yang dibunuh. Padahal Ali telah naik ke langit, dan ia akan turun ke dunia serta akan menghancurkan musuhnya.
Dalam perkembangan berikutnya terdapat faktor-faktor lain yang ikut mendukung masuknya kisah-kisah israiliyyat itu kedalam islam, seperti diterjemahkannya kiktab Taurat dari bahasa Ibraniy kedalam bahasa arab, yang menurut Ibnu Al Nadin dilakukan oleh orang yang bernama Ahmad Ibn Salam.

C. Macam-Macam Israiliyyat
Cerita-cerita Israiliyyat terbagi menjadi tiga bagian, tetapi ada juga yang berbeda pandangan.
Jika dilihat dari sudut shahih dan tidaknya, cerita Israiliyyat terbagi pada cerita yang shahih dan cerita yang dhaif (termasuk dhaif yang maudhu’).
Pandangan kedua, dilihat dari sudut sesuai atau tidaknya cerita Israiliyyat tersebut dengan syariat Islam. Jika dilihat dari segi ini, cerita Israiliyyat terbagi menjadi tiga bagian: pertama, yang sesuai dengan syariat kita. Kedua, yang bertentangan dengan syariat dan ketiga yang didiamkan (maksud anhu), yakni tidak terdapat` di dalam syariat kita alasan yang memperkuatnya dan tidak ada pula alasan yang menyatakan tidak ada manfaatnya.
Sudut pandang yang ke tiga, dilihat dari segi materinya, cerita Israiliyyat terbagi menjadi tiga bagian: Pertama, yang berhubungan dengan akidah, kedua, yang berhubungan dengan hukum-hukum, dan ketiga, yang berhubungan dengan nasehat-nasehat atau kejadian-kejadian yang tidak berkaitan dengan akidah maupun hukum.

D. Pendapat para ulama’ terhadap israiliyyat
           Para ulama’ dalam menggambarkan tentang israiliyyat terbagi kedalam 2 kelompok, yakni ulama salaf dan ulama’ kholaf.
a. Pendapat  ulama’ salaf
Ulama’ salaf terbagi menjadi 3 kelompok dalam memandang israiliyyat :
- Tidak mempercayai israiliyyat, merasa cukup dengan Al Qur’an. Tokohnya yakni : Ibnu Katsir.
- Terlalu mengagungkan israiliyyat, sehingga bertentangan dengan Al Qur’an. Tokohnya yakni : Ibnu Jarir al-Jabariy.
- Tidak memihak kepada aliran pertama dan kedua (pertengahan). Dalam hal ini boleh diriwayatkan, dengan catatan tidak harus dipegangi, tetapi hanya sekedar tahu saja. Tokohnya yakni : Ibnu Jarir al-Thabariy.  

b. Pendapat  ulama’ kholaf
       
Diantara ulama’-ulama’ kholaf, Muhammad Abduh adalah termasuk ulama’ yang paling gencar mengkritik kebiasaan ulama’ tafsir masa awal yang banyak menggunakan israiliyyat sebagai penafsiran Al Qur’an, dengan cara menggabungkan Al Qur’an dengan israiliyyat. Menurutnya cara itu telah merusak pemahaman terhadap ajaran islam. Menurut Abu Zahrah, bahwa seluruh israiliyyat itu harus dibuang, karena tidak berguna dalam memahami makna Al Qur’an . Sedangkan Abdul ‘Aziz Jawisy berpandangan bahwa israiliyyat pada dasarnya telah menyesatkan akal dan menjauhkan umat islam dari makna Al Qur’an. Bahkan, menurut Al Biqa’iy bahwa menafsirkan Al Qur’an dengan israiliyyat merupakan sesuatu yang paling munkar. 
       Namun, dibalik penolakan-penolakan ulama’ kholaf terhadap israiliyyat tersebut, ternyata mereka terperangkap kedalamnya. Buktinya yakni ketika menjelaskan tentang Al Qur’an surat An-Naml berikut :
قال الذي عنده علم من الكتاب انا ءاتيك به قبل ان يرتد اليك طرفك  ( النمل : 40)
“Berkata orang yang memiliki ilmu dari golongan ahli kitab, saya akan mendatangkan singgasana (Rati Bilqis) kehadapanmu sebelum matamu berkedip”.

       Abduh menyatakan bahwa yang dimaksud dengan lafadz : “alladzi ‘indahu ilmun minal kitab”, namanya ialah Asif . Walaupun pendapat Abduh ini tidak dikemukakan dalam satu kitab tafsir, namun hal ini menunjukkan sikap inkonsistensinya tentang hal tersebut. Meskipun demikian israiliyyat yang digunakan bukan sebagai dasar pemikiran, tetapi sekedar tambahan penjelasan dalam rangkaian menguatkan penafsiran.
       Berdasarkan berbagai keterangan diatas dapat dikatakan bahwa hampir semua ulama’ khalaf memandang negatif terhadap israiliyyat, walaupun kadang-kadang mereka terperosok didalamnya.

E. Pengaruh Israiliyat terhadap penafsiran

Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa dasar-dasar kebudayaan agama orang Yahudi itu bersumber dari Taurat, dan orang Nasrani berasal dari Injil. Dan pada saat mereka memeluk agama Islam, berbagai kebudayaan agama dan cerita-cerita mereka yang bersumber dari Taurat dan Injil juga berpengaruh pada penafsiran Al-Qur’an, sebagaimana cerita tentang para Nabi atau umat-umat terdahulu.
Al-Qur’an, pada dasarnya juga memuat hal-hal yang tercantum dalam Taurat dan Injil baik itu tentang cerita-cerita Nabi dan umat-umat terdahulu. Akan tetapi, cerita yang termuat dalam Al-Qur’an itu bersifat global hanya sebagai ibrah atau nasihat, namun kandungan dalam Taurat dan Injil menceritakannya dengan secara terperinci.. 
Dan proses masuknya cerita Israiliyat ke dalam tafsir dapat kita ketahui dari penjelasan berikut : 
Pada masa Sahabat > Para Sahabat, saat menerima penafsiran ayat-ayat Al-qur’an dari Rasulullah, mereka akan menjaganya dan menyampaikan apa yang mereka dengar pada Sahabat-Sahabat yang tidak hadir dan berusaha menjaga keshahihan periwayatan tersebut. Dan saat sebagian Ahli Kitab masuk islam, dan membaca cerita-cerita yang tercantum dalam Al-Qur’an, mereka terkadang juga menyebutkan perincian-perincian yang terdapat dalam kitab-kitab mereka. Adapun berkenaan dengan sikap Sahabat dari Ahli Kitab ini, para Sahabat lainnya lebih bersikap diam, sebagai bentuk pelaksanaan terhadap hadis Nabi “ Janganlah kamu membenarkan Ahli kitab dan jangan pula kamu mendustakannya, namun katakanlah ‘ Kami beriman pada Allah dan apa yang diturunkan pada kami…. “.
Namun, seiring berjalannya waktu, ada sebagian Sahabat yang menerima pernyataan Ahli kitab asalkan hal tersebut tidak berkaitan dengan akidah dan hukum sebab Nabi juga pernah bersabda “ Sampaikanlah dariku walaupun hanya satu ayat, dan ceritakanlah tentang Bani Israil dan tidak ada dosa. Barangsiapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, maka tempatnya di neraka “  
Jadi, pada masa Sahabat, tidak ada sahabat yang mengambil periwayatan dari golongan ahli Kitab dalam penafsiran Al-Qur’an mengenai Israiliyat kecuali hanya sedikit orang dan itupun jarang sekali.
Pada saat masa Tabi’in, saat semakin banyak pemeluk Islam dari kalangan Ahli Kitab, para mufassir dari kalangan Tabi’in banyak mengambil penjelasan-penjelasan dari Ahli Kitab tersebut dan semakin berkembanglah para mufassir dengan menggunakan cerita Israiliyat 
Para Sahabat yang terkenal dengan keadilan, kekuatan hafalannya serta amanahnya sangat memperhatikan keshahihan periwayatan yang mereka terima,namun pada masa Tabi’in, saat banyak hadis palsu dan kedustaan yang disandarkan pada Nabi, cerita-cerita Israiliyat juga banyak tersebar tanpa diketahui kebenaran ataupun kedustaannya. 
Untuk mengatasi permasalahan tersebut,  para Ulama’ zaman Tabi’in  memberi batasan-batasan tersendiri mengenai periwayatan untuk menjaga keshahihan hadis dengan keharusan bagi seorang  perawi hadis pada untuk  meriwayatkan hadis disertai dengan sanadnya.
Pada masa generasi penerus Tabi’in, saat sebagian diantara mereka menganggap remeh masalah periwayatan dengan meninggalkan  penelitian terhadap sanad dan perawinya, maka pembauran hadis-hadis yang tidak jelas kualitasnya juga semakin berkembang sehingga Israiliyat juga ikut berpengaruh pada penafsiran pula ditambah dengan bertambahnya Ahli Kitab yang masuk islam.
 Imam Ibnu Khaldun, dalam sebagian pernyataannya  juga mengemukakan sebagian latar belakang dari penyebaran Israiliyat dalam penafsiran Al-Qur’an sebagai berikut  : 
1. Latar belakang kemasyarakatan yakni keinginan para mufassir untuk mengetahui lebih jauh mengenai rahasia-rahasia dan sebab-sebab timbulnya alam semesta membuat mereka menanyakan perihal tersebut pada Ahli Kitab, dan kebanyakan Ahli Kitab yang berada disekitar mereka adalah orang yang ummi dan badwi sebagaimana orang Arab  lainnya, dan mereka tidak mengetahui Alkitab kecuali hal-hal yang diketahui oleh orang awam.
2. Latar belakang agama yakni kecendrungan untuk menerima periwayatan tersebut dengan ceroboh tanpa memastikan keshahihan periwayatan tersebut. 
Penjelasan diatas adalah rangkaian proses penyebaran masuknya Israiliyat dalam penafsiran Al-Qur’an yang bersumber dari para Ahli kitab yang semakin banyak memeluk Islam. 





DAFTAR PUSTAKA
- Usman, Ilmu Tafsir, Yogyakarta : Teras, 2009
- Izzan, Ahmad, Ulumul Qur’an, Bandung : Tafakur, 2009
- Syadzali, Ahmad, Ulumul Qur’an, Bandung : Pustaka Setia, 1997
- Qatthan, Manna’u, Mabahis fii Ulumil Qur’an,  



mantuq dan mafhum

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengartian  Mantuq dan Mafhum
 Secara bahasa mantuq berarti “sesuatu yang diucapkan ‘’ sedangkan menurut istilah Ushul fiqih  berarti pengartian harfiyah  dari sesuatu dari sautu lafal yang diucapkan.  
Secara umum yang dimaksud  mantuq dan mafhum  yaitu: Mantuq ialah sesuatu yang ditunjuki lafal dan ucapan lafal itu sendiri. Sedangkan yang dimaksud mafhum ialah  sesuatu yang ditunjuk lafal , tetapi bukan dari lafal ucapan lafal itu sendiri.  Jadi mantuq adalah penegertian yang ditunjukkan oleh lafal di tempat pembicaraan dan mafhum ialah pengartian  yang di tunjukkan oleh lafal tidak di tempat pembicaraan,tapi dari pemahaman terdapat ucapan tersebut. Seperti frman Allah; surah Al-isro:23

ا فَلا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلا كَرِيمًا (٢٣)

 Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya Perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka Perkataan yang mulia.  
  Dalam ayat ini terdapat  pengertian mantuq dan mafhum, pengartian mantuq yaitu
ucapan lapal itu sendiri ( yang nyata: uffin), jangan kamu katakan sesuatu yang keji kepada kedua orang tuamu. Sedangkan mafhum yang tidak disebutkan adalah  memukul dan menyiksa keduanya ( juga dilarang)karena lafal-lafal yang mengandung  kepada arti,diambil dari  segi pembicaraan. Yang nyata dinamakan mantuq dan ya ng tidak nyata disebut mafhum.   
Dalil nash sering disampaikan dengan kandungan hukum yang sama persis  dengan bunyi lafadznya , tetapi sering pula  harus difahami karena tidak sama persis dengan bunyi lafadznya. Lapadz mantuq adalah  lafadz yang kandungan hukumnya  sesuai dengan bunyi lafadznya. Sedangkan lafadz mafhum  adalah  lafadz yang kandungan hukumnya tidak sama dengan bunyi lafadznya
 Jadi dikatakan mantuq apabila dengan bunyi lafadznya itu sendiri sudah memberikan hukum yang jelas, sedangka dikatakan mafhum apabila  hukum yang dikandung dalam lafadz itu memerlukan pemahaman diluar bunyi lafadz. Misalnya : manusia dilarang mencuri . secara mantuq hukum mencuru  dilarang , sedangkan mafhumnya adalah mencopet juga dilarang , walaupun lafadznya mencuri bukan mencopet. 

B. Pembagian mantuq dan mafhum
1. Pembagian mantuq
a. Zhohir , yaitu suatu perkataan yang jelas dan tidak mngkin di ta’wilkan lagi. Seperti firman Allah. QS: Al- maidah: 89:
فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ
    Yang artinya:  barang siapa yang tidak saggup melakukan yang demikian maka             kafaratnya adalah puasa 3 hari.
b. Nash, adalah suatu perkataan yang menunjukkan  sesuatu makna , bukan yang dimaksud dan menghendaki kepada penta’wilan.seperti firman Allah SWT. QS.Arrahman: 27:
وَيَبْقَى وَجْهُ رَبِّكَ ذُو الْجَلالِ وَالإكْرَامِ (٢٧)
dan tetap kekal Dzat Tuhanmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan.

   Wajah dalam ayat ini dia rtikan dengan Dzat, karena mustahil bagi Allah mempunyai wajah.
2. Pembagian Mafhum 
Mafhun juga dapat di bedakan menjadi 2 bagian:
a. Mafhum muwafaqoh
Mafhum muwafaqoh adalah apabila hukum yang dikandung senada dengan bunyi lafadznya. Mafhum muwafaqoh dibagi menjadi dua:
1. Fahwal Khitab
Fahwal khitab adalah mafhum yang apabila hukum yang di fahamkan lebih berat dari  bunyi lafadznya. Misalnya jangan berkata “hus” kepada orang tua. Maka dilarang menempelang atau memukul keduanya menempeleng atau memukul lebih berat dari berkata hus.

2.Luhnul Khitab
Luhnul khitab adalah apabila hukum yang difahamkan itu sama atau seimbang dengan bunyi lafadznya. Misalnya: dilarang memakan harta anak yatim. Secara luhnul khitab : kita juga di larang membakar harta anak yatim , karena sama-sama merusak atau melenyapkan harta anak yatim. Karena di larangnya memakan harta anak yatim itu karena akan mengurangi harta si yatim,  demikian juga membakarnya juga akan mengurangi harta si yatim.
b. Mafhum Mukhalafah
Mafhum mukhalafah adalah apabila hukum yang di fahamkan berbeda  atau kebalikan dari yang di ucapakan(bunyi lafadznya).
Misalnya : kita dilarang berkata hus kepada orang tua. Berarti kirta diperintah berkata lemah lembut dan sopan pada orang tua. Atau contoh lain ; waktu kuliah mahasiswa tidak boleh pakai sandal, mafhumnya adalah waktu kuliah mahasiswa harus pakai sepatu.
 Macam-macam mafhum mukalafah:
1. mafhum sifat, misalnya firman Allah SWT surat An-nisa 25:
وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ 
dan Barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki.
 Karena boleh menikahi budak yang beriman, maka sebaliknya tidak boleh menikahi budaknya yang tidak beriman.
2. Mafhum ‘illat
Mafhum yang di di dasarkan atas hukum illat  hukum itu, misalnya : sabda nabi SAW: setiap (minuman)yang memabukkan  adalah haram. Berarti mafhum mukhalafahnya adalah  bahwa minuman yang tidakmemabukkan adalah tidak haram.
3. Mafhum Syarat 
Misalnya firman Allah SWT, Al-Qur’an . surat  an-nisa’100:

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلاةِ 
 dan apabila kamu bepergian di muka bumi, Maka tidaklah menghalangi  kamu men-qashar sembahyang(mu).
 Berarti secara mantuq kebolehan mengqosar sholat itu syaratnya harus berpergian, maka kebalikannya( mafhum mukhalafah) kita tidak boleh mengqashar sholat di luar sebab berpergian.
4. Mafhun Adat
Yaitu suatu ketentuan mantuqnya berupa bilangan. Misalnya : firman Allah , Al-Qur’an surat an-nur  ayat;4 :
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا             وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (٤)
dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik(berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.

 Mantuqnya adalah  di perintah mendera atau memukul delapan puluh kali, maka mafhum mukhalafahnya adalah kita dilarang mendera meraka lebih dari  pada delapan puluh kali. ( jumlah yang telah di tentukan itu)

5. Mafhum Ghayah
Mahum yang dipahami dari makna ghoyah (sampai atau sehingga)
Misalnya firman Allahal qura’n surat Al- Baqoroh ayat :187:
ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْل     
Maka semprnakanlah puasa itu sampai malam 
Mantuqnya puasa itu semprna hanya sampai menemui waktu malam, maka mahhum mukhplafahnya adalah kita tidak boleh lagi menyempurnalan melebihi waktu malam yang kita temui itu, artinya setelah waktu malam tiba  kita tidak boleh lagi berpuasa .
6. Mafhum Laqob 
Mafhum yang di pahami dari makna  nama orang atau barang.Misalnya  : aku melihat Zaid .Karena yang di lihat zaid maka secara mafhummukholafah selain zaid tidaklah di lihat 
7. Mafhum Hasher 
               Mafhum dari lafad yang mengandung hasher ( pembatasan yang khusus)
  .
مَا الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ إِلا رَسُولٌ قَدْ خَلَتْ مِنْ قَبْلِهِ الرُّسُلُ وَأُمُّهُ صِدِّيقَةٌ كَانَا يَأْكُلانِ الطَّعَامَ انْظُرْ كَيْفَ نُبَيِّنُ لَهُمُ الآيَاتِ ثُمَّ      انْظُرْ أَنَّى يُؤْفَكُونَ (٧٥)

Al masih putera Maryam itu hanyalah seorang Rasul yang Sesungguhnya telah berlalu sebelumnya beberapa rasul, dan ibunya seorang yang sangat benar, Kedua-duanya biasa memakan makanan. perhatikan bagaimana Kami menjelaskan kepada mereka (ahli Kitab) tanda-tanda kekuasaan (Kami), kemudian perhatikanlah bagaimana mereka berpaling (dari memperhatikan ayat-ayat Kami itu).

Jadi , dalam hubunganya dengan masalah ketuhanan ,Isa Al – Masih itu hanyalah seorang rasul, tidak lainya (malaikat, anak tuhan dan seterusnya )
8. Mafhum Hal 
                  Mafhum yang di ambil dari lafadz yang menunjukan keadaan sesuatu . Misalnya Firman Allah ,al – Qur’an surat Al- Isra’:37:
 وَلا تَمْشِ فِي الأرْضِ مَرَحًا 

Jaganlah kamu berjalan diatas bumi dengan sombong
Mantuqnya dilarang berjalan sombong , maka mafhum mukholafahnya berarti kita di perintah untuk berjalan di muka bumi dengan sopan santun .
9. Mafhum Zaman 
Mafhum zaman adalah mafhum yang diambil dari lafadz yang menunjukan zaman atau waktu Misalnya Firman Allah ,al- Qura’n surat Al –Baqoroh :197 :

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ 
Haji  itu pada bulan tertentu 
Mantuqnya kita di perintah untuk melaksanakan haji pada bulan tertentu (Syawal, Dzul Qo’dah,dan 10 awal Dulhijjah), maka berarti kita di larang menunaikan haji di luar bulan yang di tentukan itu . 
10. Mafhum Makan 
Mafhum yang diambil dari lafadz yang menunjukan tempat tertentu . Misalnya seperti sabda Nabi :Bumi itu seluruhnya masjid (tempat sujud atau sholat )selain kamar mandi dan perkuburan H.R . Abu Dawud  
Mantuqnya selain kamar mandi dan perkuburan adalah boleh untuk shalat, sedangkan mafhum mukholafahnya adalah tidak boleh menjadikan kamar mandi dan perkuburan untuk masjid /tempat sujud / tempat sholat. 

C. Syarat – Syarat Mafhum Mukholafah 
Syarat-syarat mafhum mukholafah ialah seperti yang dikemukakan oleh A. Hanafie      dalam bukunya Ushul fiqih , sebagai berikut: 
1) Mafhum mukholafah tidak berlawanan dfngan dalil yang lebih kuat ,baik dalil mantuq maupun dalil mafhum muwaqofah 
      Contoh yang berlawanan dengan dalil mantuq, Al-isra; 31
وَلا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ

Janganlah kamu membunuh jiwa yang di haramkan oleh Allah kecuali dengan suatu alasan yang benar.
Mafhumnya , kalau bukan karena takut kemiskinan  dibunuh, tetapi mafhum mukhalafah ini berlawanan dengan dalil mantuq, ialah, al-isra: 33
وَلا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ (٣٣)
dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar.
Contoh yang berlawanan dengan mafhu muwafaqoh, al-isra :23:
فَلا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلا تَنْهَرْهُمَا (٢٣)
, Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya Perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak/ menghardik.
 Yang disebutkan hanya kata-kata kasar  mafhum mukhalafahnya  boleh memukuli.  Tetapi dalil ini berlawanan dengan dalil mafhu muwafaqohnya, yaitu tidak boleh memukul.
2. Yang disebutkan (mantuq) bukan suatu hal yang biasa terjadi. Contoh , an-  nisa: 23
وَرَبَائِبُكُمُ اللاتِي فِي حُجُورِكُمْ (٢٣)
Artinya: dan anak-anak istrimu yang ada dalam pemeliharaanmu.
Dan perkataan “yang ada dalam pemeliharaanmu” tidak boleh difahamkan bahwa yang tidak ada  dalam pemeliharaan boleh di kawini. Perkataan itu di sebutkan, sebab memang biasanya anak tiri di pelihara ayah tiri  karena mengikuti ibunya.
3. Yang di sebutkan(mantuq) bukan maksud untuk menguatkan suatu keadaan. Contoh.
المسلم من سلم المسلمون من لسانه ويده(الحديث)
Artinya: orang islam ialah orang yang tidak menggaggu  orang islam lainnya , baik dengan lisan maupun tangannya.
 Dengan perkataan orang-orang islam (muslimin)  tidak difahamklan bahwa oran-orang yang bukan islam  boleh di ganggu. Sebab dengan perkataan tersebut  di maksudkan alangkah pentingnya hidup rukun diantara orang-orang Islam sendiri.
4. Yang di sebutkan (mantuq) haus berdiri sendiri bukan mengikuti yang lain.
 Contoh:
أ وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِد (١٨٧)
janganlah kamu campuri mereka( istri-istrim) itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. (QS. Al-baqarah:187)
  Tidak difahamkan kalau tidak  beriktikaf di mesjid, boleh mencampuri. Jika tidak di masjid . 

D. KEHUJJAHAN
  Kehujjahan Dalil Mafhum “Mafhum muwafaqah bisa menjadi hujjah”. Hampir semua ulama berpendirian demikian, kecuali golongan zhahiriyah.  Golongan zahiriyah disini meliputi imam hamabali yang tidak memperbolehkan berhjjah dengan menggunakan  mafhum muwafaqoh. “Semua mafhum mukhalafah bisa menjadi hujjah, kecuali mfhum laqaab”. Demikianlah pendapat kebanyakan ulama ushul. Mengkhususkan sesuatu untuk disebut tentulah ada faedahnya. Juga dapat kita ketahui dari bahasa Arab, bahwa pabila sesuatu mempunyai dua sifat dan yang disebutkan hanya salah satunya, maka yang dikehendaki, ialah sifat yang disebutkan bukan sifat lainnya. 
  Berlainan dengan pendapat tersebut, maka Abu Hanifah dan Ibnu Hazm dari golongan zhahiriyah mengatakan, bahwa semua mafhum mukhalafah tidak bisa menjadi hujjah (pegangan). Menyebutkan salah satu sifat, tidak berarti meniadakan sifat-sifat lainnya.  

BAB III
PENUTUP
Kritik dan saran 
Dari paparan diatas dapat kita simpulkan bahwa  mantuq  ialah sesuatu yang sudah  jelas  atau dikatakan mantuq apabila dengan bunyi lafadznya itu sendiri sudah memberikan hukum yang jelas, sedangkan dikatakan mafhum apabila  hukum yang dikandung dalam lafadz itu memerlukan pemahaman diluar bunyi lafadz atau membutuhkan lafaz lain untuk menafsiri nya.
 Disini harapan kami penyusun,  kritik dan saran sangat kami butuhkan dari para pembaca demi   kesempurnaan yang lebih baik di kemudian hari.
semoga kehadiran makalah ini bermanfaat adanya bagi kami khsusnya dan bagi seluruh pembaca pada umumnya, sehingga menjadi amal jariyah dan menjadi investasi akhirat yang tidak akan putus walaupun nyawa memisahkan raga. 


DAFTAR PUSTAKA

 Karim ,A. Syafi’I  , ushul  fiqih, Bandung: Pustaka Setia, 2006
 Amiruddin, Zen, ushul fiqih,  Yogyakarta:Penerbit Teras, 2009  
 Effendi, Satria, , ushul fiqih,  Jakarta: Kencana 2008
 Hanafi,A,  ushul fiqih, Jakarta: Wjijaya Jakarta,2001