LANGAKAH PENELITIAN HADIS
(FIQH AL – HADIST)
A. Pengertian Fiqh al Hadis
Kata fuqoha’ adalah bentuk jamak dari kata faqih, berarti orang-orang hali fiqh. Al midi (w. 631 H) mendefinisikan fiqh sebagai ilmu pengetahuan yang menghasilkan rumusan sejumlah hokum syari’ah bersifat praktis, dengan menempuh proses penalaran akal dan pemanfaatan dalil. Dengan definisi tersebut maka setiap rumusan hokum fiqh harus bersandar pad dalil, termasuk hadis (sunnah) dengan pola penalaran tertentu.
Kata fiqh (فقه), yang secara bahasa berarti “mengetahui sesuatu dan memahaminya”. Kata fiqh sudah menjadi istilah yang ekslusif dipakai untuk menunjukan salah satu disiplin ilmu keislaman. Karena itu, dapat dilihat batasannya sebagai “ilmu hukum-hukum syara’ yang bersifat praktis yang diitstinbagkan dari dalil-dalilnya yang terperinci”. Tetapi kata fiqh yang dimaksudkan di sini, adalah kata fiqh dalam makna dasarnya.
Kata ini sebanding dengan kata fahm (فهم) yang juga bermakna memahami. Tetapi kata yang lebih populer dipakai untuk menunjukan pemahaman terhadap suatu teks keagamaan atau cabang ilmu agama tertentu adalah fiqh.
Fiqh al Hadis yang berarti penafsiran dan penjelasan Hadis, merupakan cabang ilmu Hadis paling penting setelah sejarah Hadis, istilah-istilah ilmu Hadis, dan rijal Hadis. Dan seluruh ilmu-ilmu Hadis digunakan sebagai mukadimah atau tangga awal untuk mempermudah dalam memahami Hadis. Definisi Fiqh al Hadis merupakan dasar-dasar atau aturan-aturan yang digunakan untuk memahami teks-teks dan implikasi riwayat-riwayat dan juga penafsiran dan penjelasan yang diajukan atas Hadis-Hadis.
Konsepsi-konsepsi (pemahaman) kata merupakan kajian utama pada dasar-dasar dalam memahami Hadis. Karena kata-kata ibarat pondasi dasar sebuah kalimat atau ungkapan yang mana ia memainkan peran sebagai media dalam menyampaikan makna atau maksud. Perbedaan pada makna قطع (potong) dan definisi "tangan" pada Qs. Al Maidah: 38 (السارق والسارقة فاقطعوا أيدهما), dan definisi مولي(maula) pada riwayat: من كنت مولاه فعلي مولاه merupakan diantara contoh akan perlunya ilmu ini.
Dengan alasan bahwa kata-kata dalam bahasa arab terbentuk dari form-form (bentuk) yang berbeda-beda dengan melihat akar katanya tersebut, maka mengetahui akar kata merupakan hal yang sangat berpengaruh dalam memahami makna sebuah kata.
Terkait dengan kata-kata yang konsepsi-konsepsinya itu berhubungan dengan alam metafisik, seperti: Mizan, Lauh, Qalam, 'Arsy, dan lain-lain, terdapat tiga pandangan;
a) Maktab Ta'thil; kewajiban kita atas konsepsi kata-kata seperti ini adalah menyerahkannya kepada Allah Swt.
b) Maktab Tasybih (antropomorfisme); memaknai kata-kata tersebut sesuai dengan makna materinya.
c) Maktab antara Ta'thil dan Tasybih; menyandarkannya kepada apa yang diajarkan oleh para Imam Ma'shum as. Pandangan yang ketiga inilah yang bisa diterima dan dengannya akan diperoleh makna murni dari kata-kata tersebut. Sebagai contoh; kata mizan pada hari kiamat yang sebagian memaknainya dengan timbangan yang ada di dunia, diganti dengan makna lain yaitu ما يوزن به)dimana dengan makna ini maka manusia sempurna (insan kamil) juga bisa termasuk di dalamnya.
Sebagian kata-kata itu mengalami perubahan dan pembaharuan makna yang diakibatkan oleh roda zaman serta kebutuhan yang berbeda-beda setiap dekade dan era, dan ini memungkinkan kalau makna awal dari kata-kata tersebut mengalami penyempitan atau perluasan makna atau bahkan pertentangan makna awal dengan makna barunya. Oleh sebab itu, merupakan sebuah kemestian untuk memperhatikan makna yang dimaksud pada masa dikeluarkannya riwayat-riwayat tersebut. diantara contoh yang sangat jelas, yaitu kata tafaqquh dimana ketika riwayat tersebut keluar maka secara mutlak diartikan dengan pemahaman agama. Namun pada masa kita sekarang ia dimaknai dengan kajian agama khusus dalam bidang fikih dan ahkam (hukum-hukum).
Bahwa dengan adanya sebagian kata-kata seperti mu'min dan munafik dalam riwayat-riwayat yang digunakan pada makna-makna tertentu dan dikategorikan memiliki makna istilah riwayat, maka dengan ini perlu memperhatikan makna dari setiap kata-kata tersebut sesuai dengan istilah-istilah khusus riwayat atau Hadis.
Selain terkait dengan kata-kata, susunan kata-kata tersebut yang darinya sebuah kalimat bisa terbentuk dan juga ilmu nahwu (gramatikal) yang mengemban tugas tersebut (menyusun kata-kata menjadi kalimat), memegang peranan yang sangat besar dan mendasar dalam membantu bagaimana memaknai Hadis-Hadis. Sebagai perumpamaan dalam Hadis: (صورته ان الله خلق آدم عليه السلا) kalau dhamir (kata ganti) (صورته) kembali kepada Allah Swt maka akan terjebak pada tasybih (antropomorfisme), tapi kalau kata gantinya itu kembali kepada Nabi Adam as maka akan berarti ketetapan bentuk manusia. Dengan demikian sangatlah penting untuk mengetahui bentuk susunan kalimat-kalimat.
Dalam beberapa riwayat terdapat hal-hal seperti Allah Swt menginterogasi dan meminta pertanggungjawaban akal atau langit dan bumi menangis akibat kematian seorang mukmin, dimana dalam pemaknaannya secara zahir merupakan hal yang sulit. Untuk memahami makna riwayat-riwayat seperti ini, perlu menggunakan kaidah-kaidah ilmu ma'ani dan ilmu bayan dan dengan melihat asal bahasa riwayat-riwayat tersebut, sehingga dapat dikatakan bahwa kalimat-kalimat seperti ini mengandung nilai-nilai kinayah (sindiran) dan isti'arah (metafora).
Siyaq yang berarti cara berbicara dan menyusun kalimat adalah salah satu indikasi redaksional yang punya pengaruh penting dalam memahami kandungan sebuah kalimat. Serta menghilangkan adanya dwimakna (mubham) yang terdapat di dalamnya dan juga membantu untuk menemukan makna-makna yang dimaksud si pembicara. Sebagai perumpamaan dalam riwayat ghadir dimana di dalamnya terdapat kalimat الست او لي با المو ء منين من انفسهم واموا لهم yang menjadi indikasi sehingga bisa memaknai kata (مولي) yang terdapat pada kalimat)من كنت مو لا ه فهذا علي مو لا ه sebagai Imamah dan pemimpin.
Bahwasanya riwayat-riwayat itu memiliki kesamaan dengan Al Qur'an, yaitu antara satu riwayat dengan riwayat yang lain itu saling menafsirkan dan menjelaskan. Dari itu sebuah kemestiaan, dalam rangka memahami kandungan terakhir sebuah riwayat, merujuk kepada riwayat-riwayat yang serupa isi serta kandungannya yang disebut riwayat dari satu keluarga.
Cara pandang yang determinitif oleh sebagian pemikir Islam adalah bermuara dari cara pandangnya yang sama terhadap Al Qur'an dan hadist, dimana ia hanya dapat dipahami dari sisi lahiriahnya saja, dan atau cara pandang sufistik yang hanya memfokuskan pada ayat-ayat atau riwayat-riwayat yang berisi tentang buruknya mencintai dunia serta isinya dan cenderung hanya kepada kezuhudan dan akhirat. Mereka ini telah lalai terhadap bagian lain dari ajaran-ajaran agama yang mana di dalamnya dijelaskan secara tegas dan transparan akan kebebasan dan ikhtiar manusia dan juga bantahan terhadap cara hidup menyendiri dan menyepi.
B. Tardisi Fuqaha’ dalam Kritik Matan
Potensi faqih dalam bernalar dan beristidlal senantiasa mempedomani kaidah-kaidah beku sebagai epistimologinya yang dikenal dengan ilmu ushul fiqih dalam ushul fiqh itu terhimpun perangkat kaidah-kaidah lughowiyah, bagaimana cara menarik kesimpulan dari ungkapan matan hadis berikut impilkasi teksnya secara deduktif (istinbath). Dibahas pula prasyarat kahujjahan suatu hadis, fungsi sumber hokum yang diperankan, proses merumuskan substansi hukumnya antara taklifi/ iqtidha’I, wadh’I, dan takhyiri, berikut uraian tentang potensi pemberitaan hadis bercorak ahad atau mursal untuk dimanfaatkan sebagai refrensi hokum. Para ushuliyyin membakukan pula kaidah solusi dalam menyikapi gejala ikhtilaf (kontrofersi) dan gejala ta’arudh (kontradiksi) antar hadis dan dengan dalil-dalil syara’ yang lain.
Dalam mencermati bidang bahasan ilmu fiqh dan ushul fiqh didapat gambaran bahwa fuqoha’ dan ushuliyyin meposisikan hadis sebagai masyarakat pemakai hadis. Orientasi mereka terhadap hadis bukan tertuju pada uji kebenaran dokumentasi hadis melakinkan terkait dengan seleksi keunggulan nilai kehujjahan. Tepat dikatakan bahwa perhatian terber\sar fuqaha’ dan ushuliyyin tertuju pada matan hadis. Pendekatan kesektor sanad ditekankan pada pengamatan sejumlah periwayat hadis sejak generasi sahabat, tabi’in, tabiut tabi’in guna memastikan tawatur/masyhur/ahad.
Wilayah perhatian fuqaha’ dan ushuliyyin terpusat pada upaya mendudukkan hadis pada ajaran dilil-dalil hukum syara’ dan terfokuskan ke sasaran aplikasi doktrinalnya. Karena itu, langkah metodologis kritik mereka berbasis pada mu’aradhah (pancocokan) dan muqaranah (perbandingan) antar konsep atau antar makna yang dikandung setiap unit hadis. Media banding uji kecocokan bisa memperhadapkan dengan al-qur’an dan dalil-dalil perumusan hukm syara’ amaliyah yang lain.
Tradisi matan hadis dilingkungan fuqaha’ dan ushuliyyin memperhatikan indikasi perbedaan yang diameptral dibandingkan dengan tradisi kritik oleh muhaddisin. Indikasi perbedaan itu antara lain:
1. Muhaddisin amat ketat menyikapi gejala ‘illat hadis, bukan ‘illat qhadhihah (merusak) citra matan, tetapi uga ‘illah khafifah (ringan) juga dipandang sebab status ke-dha’if-an hadis. Fuqaha’ dan ushuliyyin bersikap permisif dan mentolelir ‘illat tersebut.
2. Muhaddisin sangat peduli dengan uji ketersambungan sanad dan seluruh periwayat disyaratkan harus jelas personalnya dan dikenal luas kepribadian maupun profesi kehadisannya.fuqaha’ dan ushuliyyin justru bersedia mengamalkan hadis mursal sekalipun versi terminologisnya berbeda dengan versi muhaddisin, melembagakan atsar (hadis mauquf), ‘amal al shahabah (huku kebiasaan hidup dan dihormati generasi sahabat) dan sirah mereka. Bahkan disinyalir bahwa ‘amal ahlu madinah lebih diunggulkan daripada potensi kehujjahan sunnah nabawiyah dikalangan fuqaha’ madzhab maliki. Fuqaha’ lebih inters pada uji kuantitas periwayat guna mengukur data tawatur-ahad-nya hadis dan qath’i-zhaniy-nya dalalah.
3. Muhaddis peka terhadap kecacatan kepribadian perawi dari segi intregitas keagamaan seperti keterlibatan pada faham bid;ah.fuqaha’ dan ushuliyyin lebih tertarik menyoroti data kosistensi perilaku periwayat diperhadapkan dengan muatan doktrin hadis yang is\a bertindak sebagai periwayatnya. Kosistensi periwayat oleh mereka dianggap sebagai cermin daya keberlakuan ajaran hadis yang ia riwayatkan.
4. Data temuan tambahan informasi pada matan hadis hanya akan dipertimbangkan manakala subjek yang bertanggung jawab atas tambahan informasi itu periwayat yang menurut muhaddisin betul-betul tergolong tsiqqah. Tambahan informasi pada mtan itu dianalisis dampaknya pada hadis lain yang sama-sama bermutu shahih, yakni diterima bila tidak menafikan substansi matan hadis lain yang shahih atau berfungsi menafsirkan. Data temuan tersebut dikenal dengan ziyadah tsiqah. Sikap fuqaha’ menurut pengamatan kkhatib al Baghdadi (w. 436 H) sangat toleran dan lunak dalam merespon data ziyadah tersebut.
a) Muhaddisin utamanya yang berafiliasi malikiyah, syafi’iyah dan hambaliah memandang informasi tambahab atas nash alqur’an lebih memantapkan konsep hukum alqur’an dan mengakomodir hal lain yang berfungsi komplementer baginya. Fuqaha’ berafiliasi hanafiah menganggap tambahan nash itu identik dengan nasakh. Perbedaan pola kritik tersebut memunculkan formula deduksi hokum berbeda sangat mencolok pada hadis bertema: zakat fitrah, istinja’ memanfaatkan batu, hokum qiradh, hokum salam dan lain-lain.
b) Penguji bermutu kesahihhan matan hadis dalam tradisi muhaddisin sebatas analisis literal. Seakan mereka idak ingin menggugat keabsahan substansinya. Fuqaha’ justru lebih mementingkan kritik substansi doktrin yang bersifat dibalik matan hadis.
c) Muhaddisin memerlukan suplemasi hadis sebagai sumber memperoleh informasi hukum syari’ah sedemikian kebal terhadap intervensi dalil yang otoritas sumbernya bukan nash syar’inya. Fuqaha’ dan ushuliyyin justru mensejajarkan dengan qiyas, amal keagamaan sahabat, perilaku keagamaan yang disepakati oleh generasi salaf khususnya pribumu madinah, skala umum al balwa dan ijmak.
Kaidah kritik matanhadis yang dikembangkan oleh fuqaha’ dan ushuliyyin menurut evaluasi Ibrahim al wazir al yamani (w. 840 H) seperti dinyatakan dalam karyanya tankih al anzhar ada kecenderungn tasahul atau mempermudah penilaian dan rawan subjektif hasilnya.
C. Langkah-langkah penelitian hadis
Pemecahan disekitar persoalan fiqih al hadist dapat dilihat secara berurut – urut dari persoalan yang ada adapat dipecahkan dengan cara – cara berikut
1.) pemahaman atas matan hadis diperluas dengann pengetahuan tentang asbabul wurud al hadis dengan fakta sejarah, tidak cukup sekedar dugaaan atas kandungan pernyataan matan . umapamanya , kekeliuran memahami hadist tentang ultimatum nabi SAW . diatas kepada siapa yang berbuat bohong dengan mengatasnamakan diri Nabi Saw . dari segi keumuman pernyataan hadist , bisa saja itu dipahami dalam dugaan konteks waktu, yaitu kapan hadist itu disamapaikan .
2). Pemahaman disekitar beberapa hadist yang dilihat dari segi matanya kontradiktif harus melengkapi diri dengan studi perbandingan dengan menganalisis semua riwayat yang terkait dan baru menyimpulkanya . tidak cukup hanya berpihak pada salah satunya .
3.) Pemahaman atas kritik hadist perlu berkeseimbangan. Melihat kekurangan sesuatu , tidak mesti bahwa yang lain semuanya kurang, lebih lebih menggagap bahwa yang lainya tidak berguna . sebab hakikat kritik itu bukan menjelekan . kritik dalam artian yang sebenarnya , adalah sesuatu pengkajian serta penjernihan atau evaluasi yang dilakukan dengan penuh pertimbangan atas kenyataan pemikiran yang dihadapi dalam suatu sorotan norma .
4.) pemahaman hadist juga diperlukan pendekatan keilmuan . seperti dimaklumi bahwa hadist itu diturunkan ke tengah – tengah kehidupan adalah bermula dari bahasa lisan , hadist telah mengalami proses psikohistoris pada masa turunya dari Nabi Saw. Oleh karena itu , beberapa kolongmerasi yang tak lain dari pemaduan beberapa unsur. Dapat ditawarkan sebagai opsi berkaitan dengan konsep yang ke empat ini diantaranya sebagai berikut :
A.) Pemahaman hadist dapat menggunakan pendekatan psikohistoris . pendekatan psikohistoris ini dimanfaatkan , mengingat dari suatu hadist yang tak lain adalah bahasa ujaran , dalam memahaminya memerlukan kelengkapan .
B.) Pemahaman terhadap hadist dapat menggunakan pendekatan historis fenomenlogis . suatu teks itu hadist tidak akan pernah lepas dari segi peristiwa kesejarahan ketika ketika ia direkam begitu pula disamping juga kondisi dimana sahabat mengartikulasikan teks itu dalam bentuk tuturan yang akhirnya menjadi bahan yang tertukis seperti yang ada sekarang.
C. Pemahaman terhadap hadist dapat juga menggunakan pendekatan sosio historis . kejadian social kemasyarakatan dan tempat juga terjadinya , memungkinkan utuhnya gambaran pemaknaan hadist yang disampaikan , sekiranya disampaikan dalam suatu harmoni pembahasan.
Keempat pendekatan terakhir ini dapat dipergunakan sebagai opsi yang dapat dipilih sesuai sesuai kebutuhan yang dihadapi sebagai sasaran pembahasan.
D. Contoh Fiqh al-Hadits:
من مس ذكره فلا يصلى حتى يتوضاء (رواه اصحاب السنن)
“Barangsiapa yang menyentuh (dengan tangan) akan kemaluannya, maka janganlah ia menunaikan sholat hingga yang bersangkutan berwudhu”. (H.R. Para korektor kitab sunan)
Fuqaha Hanafiah bersikap menolak hadits tersebut karena dinilai berlawanan dengan hadits masyhur yang disampaikan oleh Thalq bin Ali. Matan hadits yang masyhur tersebut menganalogkan organ kelamin kemaluan dengan organ tubuh yang lain.
Mayoritas fuqaha berpihak mempedomani hadits Busrah binti Sufwan atas pertimbangan : a) Orang yang berkonsultasi kepada Nabi SAW. seperti diungkap oleh Thalq bin Ali adalah suku Badui. Berarti masa konsultasi berlangsung di awal islam. Adapun Busrah bin Sufwan proses keislamannya sesudah hijrah, sehingga mengindikasikan telah terjadi nasakh antar hadits. b) Mutu sanad yang mendukung matan hadits Busrah bin Sufwan lebih tangguh, terbukti Imam Bukhari dan Muslim berkenan mempublikasikan, sedang terhadap hadits Thalq bin Ali tidak memuat dalam koleksi Shahihain. c) Apabila semula hadits Busrah bin Sufwan dicurigai janggal karena wilayah beredar hanya pada seseorang sahabiah bernama Busrah saja, terrnyata melalui I’tibar diperoleh syahid hadits yang melibatkan 6 sahabat pria dan Umm al-mu’minin Aisyah serta Ummu Habibah. d) diperoleh kritik bahwa hadits Thalq bin Ali dinilai dha’if oleh Imam Syafi’i, Abu Hatim al-Razi, Abu Zur’ah al-Razi, al-Daruquthni dan lain-lain.
Tampilan contoh di atas menunjuk berapa fuqaha Hanafiah berkecenderungan menolak hadits bila memperlihatkan gejala perbedaan (ikhtilaf) dengan hadits lain, lebih-lebih bila tidak sepadan kuantitas periwayatannya. Kecenderungan tersebut jelas terbaca pada pilihan utama solusi ikhtilaf antar hadits dengan memprioritaskan cara nasakh dan berikutnya upaya tarjih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar